PENGERTIAN AMDAL
Analisis dampak lingkungan (bahasa Inggris:Environmental
impact assessment) atau Analisis mengenai
dampak lingkungan (di
Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan
memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud
lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum
AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang
merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Amdal telah dilaksanakan
sejak 1982 di Indonesia.
Fungsi AMDAL :
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
- Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
- Sebagai Scientific Document dan Legal Document
- Izin Kelayakan Lingkungan
Manfaat AMDAL:
1. Manfaat AMDAL bagi Pemerintah
- Mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
- Menghindarkan konflik dengan masyarakat.
- Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.
- Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2. Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa.
- Menjamin adanya keberlangsungan usaha.
- Menjadi referensi untuk peminjaman kredit.
- Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum.
3. Manfaat AMDAL bagi Masyarakat
- Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu kegiatan.
- Melaksanakan dan menjalankan kontrol.
- Terlibat pada proses pengambilan keputusan.
PARAMETER AMDAL
Seperti diketahui bahwa lingkungan merupakan suatu sistem dimana terdapat interaksi antara berbagai macam parameter lingkungan didalamnya. Misalnya suatu penentuan lahan (zoning) untuk pembangunan perumahan dapat menyebabkan erosi tanah ditempat lain karena adanya dislokasi bebatuan atau dapat menyebabkan hilangnya tingkat kesuburan tanah akibat terkikisnya lapisan atas lahan tersebut.
Parameter atau atribut lingkungan dapat dikategorikan menjadi tiga jenis :
- Parameter terperinci yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan keadaan lingkungan di mana setiap perubahan dari parameter ini akan merupakan indikator dari perubahan-perubahan dalam lingkungan yang bersangkutan.
- Parameter umum yaitu suatu tinjauan singkat atas parameter lingkungan yang secara umum dapat menggambarkan sifat dari dampak-dampak yang potensial terhadap lingkungan.
- Parameter controversial yaitu parameter lingkungan yang karena usaha-usaha pembangunan fisik mendapat dampak lingkungan tertentu atas dampak yang terjadi ini kemudian timbul suatu reaksi yang bertentangan dari masyarakat umum.
Parameter lingkungan yang harus dianalisis pada operasi AMDAL, meliputi :
A. Dampak lingkungan langsung :
Faktor fisis biologis :
- Udara
- Air
- Lahan
- Aspek ekologi hewan dan tumbuhan
- Suara
- SDA termasuk kebutuhan energi
Faktor Sosial Budaya
- Taat cara hidup
- pola kebutuhan psikologis
- sistem psikologis
- kebutuhan lingkungan sosial
- pola sosial budaya
Faktor Ekonomi
- Ekonomi regional dan ekonomi perkotaan
- Pendapatan dan pengeluaran sector public
- Konsumsi dan pendapatan perkapita
B. Dampak lingkungan langsung :
- Perluasan pemanfaatan lahan
- Pengembangan kawasan terbangun
- Perubahan gaya hidup karena meningkatnya daya mobilitas masyarakat dll.
Berdasarkan penjabaran diatas maka dapat dikemukakan bahwa “Analisis Dampak Lingkungan” adalah suatu studi tentang kemungkinan perubahan-perubahan yang terjadi dalam berbagai karakteristik sosial ekonomi dan biologis dari suaut lingkungan yang mungkin disebabkan oleh suatu tindakan yang direncanakan maupun tindakan pembangunan yang telah dilaksanakan dan merupakan ancaman terhadap lingkungan.
INTI AMDAL
Tiga nilai-nilai inti AMDAL :
- integritas-dalam proses AMDAL akan sesuai dengan standar yang disepakati.
- utilitas - dalam proses AMDAL akan menyediakan seimbang, kredibel informasi untuk keputusan.
- kesinambungan - dalam proses AMDAL akan menghasilkan perlindungan lingkungan.
Apa maksud dan tujuan dari AMDAL?
Maksud dan tujuan dari AMDAL dapat dibagi menjadi dua kategori. Itu tujuan langsung AMDAL adalah untuk memberi proses pengambilan keputusan oleh berpotensi signifikan mengidentifikasi dampak lingkungan dan risiko proposal pembangunan. Tertinggi (jangka panjang) Tujuan AMDAL adalah untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan dengan memastikan bahwa usulan pembangunan tidak merusak sumber daya kritis dan fungsi ekologis atau kesejahteraan, gaya hidup dan penghidupan masyarakat dan bangsa yang bergantung pada mereka.
Tujuan langsung AMDAL adalah untuk:
- memperbaiki desain lingkungan proposal;
- memastikan bahwa sumber daya tersebut digunakan dengan tepat dan efisien;
- mengidentifikasi langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi potensi dampak proposal; dan
- informasi memfasilitasi pengambilan keputusan, termasuk pengaturan lingkungan syarat dan ketentuan untuk menerapkan usulan tersebut.
Tujuan jangka panjang AMDAL adalah untuk:
- melindungi kesehatan dan keselamatan manusia;
- menghindari perubahan ireversibel dan kerusakan serius terhadap lingkungan;
- menjaga sumber daya berharga, daerah alam dan komponen ekosistem; dan
- meningkatkan aspek-aspek sosial dari proposal.
PROSES DAN PROSEDUR AMDAL
Secara Umum Prosedur Amdal terdiri
dari :
ü Proses penapisan (screening) wajib
AMDAL
ü Proses pengumuman
ü Proses pelingkupan (scoping)
ü Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
ü Penyusunan dan penilaian ANDAL,
RKL, dan RPL
ü Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Berikut kami sarikan masing-masing PROSEDUR AMDAL tsb:
Proses Penapisan:
Proses penapisan (Proses Seleksi) wajib
AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib
menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan
sistem penapisan satu langkah. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu
menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Proses Pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan
untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat
sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL.
Pengumuman dilakukan oleh instansi yang
bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman
serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam
Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat
dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
Proses Pelingkupan
Pelingkupan merupakan suatu proses awal
(dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak
penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan
adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting
terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup
studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji.
Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan
masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun,
pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai.
Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di
luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali
dokumennya.
Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan
dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi
AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada
Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal
penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan
penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Persetujuan kelayakan lingkungan
Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha dan/atau kegiatan
diterbitkan oleh:
ü Menteri, untuk dokumen yang
dinilai oleh komisi penilai pusat;
ü Gubernur, untuk dokumen yang
dinilai oleh komisi penilai provinsi; dan
ü Bupati/walikota, untuk dokumen
yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten/kota.
Penerbitan keputusan wajib mencantumkan:
ü dasar pertimbangan dikeluarkannya
keputusan;
ü pertimbangan terhadap saran,
pendapat dan tanggapan yang diajukan oleh warga masyarakat.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun
1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena
pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat
birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah
mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993
tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL.
Dengan diterbitkannya Undang-undang No.
23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu,
pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27
Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan
hidup dapat lebih optimal.
AMDAL merupakan kajian mengenai dampak
besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan
hidup antara lain:
ü jumlah manusia yang terkena dampak
ü luas wilayah persebaran dampak
ü intensitas dan lamanya dampak
berlangsung
ü banyaknya komponen lingkungan
lainnya yang terkena dampak
ü sifat kumulatif dampak
ü berbalik (reversible) atau tidak
berbaliknya (irreversible) dampak
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
a) Penentuan kriteria wajib AMDAL,
saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan
menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list).
Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 05 Tahun 2012
b) Apabila kegiatan tidak tercantum
dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
c) Penyusunan AMDAL menggunakan
Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
d) Kewenangan Penilaian didasarkan
oleh Permen LH no. 05/2008
STUDI KASUS AMDAL
KASUS AMDAL DI TPA BANTARGEBANG BEKASI
BAB 1 PENDAHULUAN
I. LATAR BELAKANG
Penataan lingkungan
adalah rangkaian kegiatan menata kawasan tertentu agar bermanfaat secara
optimal berdasarkan ketentuan dalam rencana tata ruang wilayah. Sebuah kawasan
tertentu akan terlihat sebagai kawasan tersebut, apabila kondisi lingkungannya
ditata dan dipelihara dengan baik sesuai dengan kawasan tersebut. Tidak dapat
dipungkiri bahwa setiap makhluk hidup utamanya manusia tidak dapat lepas dari
dampak globalisasi tersebut, karena makhluk hiduplah pelaku utama dari kegiatan
tersebut.
Pelaku usaha dan
pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalah lingkungan. Hal ini
terlihat dari masih adanya kawasan industri di Semarang yang beroperasi tanpa
terlebih dahulu memenuhi kewajiban di Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(Amdal). Selain itu, sejumlah industri di Semarang juga masih banyak yang belum
secara rutin, yaitu enam bulan sekali, menyampaikan laporan kepada Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Semarang. “Kalau sebuah
kawasan industri sudah beroperasi sebelum melakukan studi Amdal, Bapedalda
tidak bisa berbuat apa-apa.
Hal serupa juga dilakukan pengelola lingkungan industri kecil (LIK) di Bugangan
Baru. Keadaan tersebut, menurut Wahyudin, mengakibatkan Bapedalda tidak bisa
mengetahui perkembangan di kedua kawasan industri tersebut. Padahal,
perkembangan sebuah kawasan industry sangat perlu diketahui oleh Bapedalda agar
instansi tersebut dapat memprediksi kemungkinan pencemaran yang bisa terjadi.
Ia menambahkan, industri kecil, seperti industri mebel, sebenarnya berpotensi
menimbulkan pencemaran lingkungan. Namun, selama ini, orang terlalu sering
hanya menyoroti industry berskala besar.
II. Pokok Permasalahan
1. Bagaimana Dampak Sampah terhadap Lingkungan dan masyarakat?
2. Bagaimana sistem pengelolaan dan kebijakan pemerintah terhadap
sampah di daerah bekasi dan sekitarnya?
III. Data dan Fakta
Bahwa,di kawasan Bantar Gebang Bekasi
menyebutkan, akibat dijadikan kawasan tersebut sebagai TPA, warga di sekitar
menderita yang tiada berujung. Dampak, seperti Penyakit ISPA, Gastritis,
Mialgia, Anemia, Infeksi kulit, Kulit alergi, Asma, Rheumatik, Hipertensi, dan
lain-lain merupakan hasil penelitian selama kawasaan tersebut dijadikan TPA.
Hasil perhitungan berdasarkan jumlah
penduduk,jumlah limbah domestik dari rumah tangga adalah sebesar 2.915.263.800
ton/tahun atau 5900 – 6000 ton/hari; lumpur dari septic tank sebesar 60.363,41
ton/tahun dan yang bersumber dari industri pengolahan sebesar 8.206.824,03
ton/tahun.
penanganan kebersihan di wilayah DKI
Jakarta dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta, dengan jumlah sarana
dan prasarana yang terdiri dari tonk sebanyak 737 buah (efektif : 701 buah);
alat-alat besar : 128 buah (efektif : 121 buah); kendaraan penunjang : 107 buah
(efektif : 94 buah), sarana pengumpul/pengangkutan sampah dari rumah tangga :
gerobak sampah : 5829 buah; gerobak celeng : 1930 buah, galvanis : 201 buah.
Sampah yang diangkut dari Lokasi
Penampungan Sementara (LPS) akan diolah di Tempat Pemusnahan Akhir (TPA). TPA
yang sekarang adalah TPA Bantar Gebang, Bekasi dengan luas yang direncanakan
108 Ha. Status tanah adalah milik Pemda DKI Jakarta dan sistim pemusnahan yang
dilaksanakan adalah “sanitary landfill”. Luas tanah yang sudah dipergunakan
sebesar 85 persen, sisanya ± 15 persen diperkirakan dapat menampung sampah
sampai tahun 2004, sehingga Pemda DKI Jakarta saat ini sudah mencari
alternatif-alternatif lain sistim penanganan sampah melalui kerjasama dengan
pihak swasta.
Akibat operasional yang tidak sempurna,
maka timbul pencemaran terhadap badan air di sekitar LPA dan air tanah akibat
limbah serta timbulnya kebakaran karena terbakarnya gas methan. Untuk mengatasi
hal ini Dinas Kebersihan telah melakukan kegiatan-kegiatan antara lain :
1. Menambah fasilitas Unit Pengolahan Limbah dan meningkatkan
efisiensi pengolahan sehingga kualitas limbah
memenuhi persyaratan untuk dibuang.
2. Meningkatkan/memperbaiki penanganan sampah sesuai dengan prosedur
“sanitary landfill”.
3. Membantu masyarakat sekitar LPA dengan menyediakan air bersih, Puskesmas
dan ambulance.
4. Mengatur para pemulung agar tidak mengganggu operasional LPA.
Besarnya beban sampah tidak terlepas
dari minimnya pengelolaan sampah dari sumber penghasil dan di tempat pembuangan
sementara (TPS) sampah. Baru sekitar 75 m3 yang didaur ulang atau dibuat
kompos. Sementara itu, sisanya sekitar 60% dibuang begitu saja tanpa pengolahan
ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Dan, 30% dibiarkan di TPS. Tak heran
bila sampah akan menumpuk di TPA. Akibatnya, daya tampung TPA akan menjadi
cepat terpenuhi.
BAB II PEMBAHASAN
A. Analisa:
Aspek Hukum Perlindungan kawasan industri di Semarang dari Pencemaran Limbah
Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi
lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan,
pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan
hidup (pasal 1 angka 2 UUPLH). Secara umum Pengelolaan secara terpadu
menghendaki adanya keberlanjutan (sustainability) dalam pemanfaatan. Sebagai
kawasan yang dimanfaatkan untuk berbagai sektor pembangunan, wilayah ini
memiliki kompleksitas isu, permasalahan, peluang dan tantangan.
Sistem Perizinan
Pasal 18 UUPLH menyatakan:
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki
analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha
dan/atau kegiatan.
Izin melakukan usaha dan/atau kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pejabat yang berwenang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dicantumkan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya
pengendalian dampak lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UUPLH menyatakan bahwa contoh izin yang dimaksud
adalah antara lain izin kuasa pertambangan untuk usaha di bidang pertambangan,
atau izin usaha industri untuk usaha bidang industri (Hardjasoemantri, 2002:
294).
Penjelasan ayat (3) menyatakan: “Dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan
harus ditegaskan kewajiban yang berkenaan dengan penataan terhadap ketentuan
mengenai pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan oleh penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melaksanakan usaha dan/atau kegiatannya”.
Artinya apabila suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku diwajibkan melaksanakan analisis dampak
lingkungan hidup, maka persetujuan atas analisis mengenai dampak lingkungan
hidup tersebut harus diajukan bersama dengan permohonan izin melakukan usaha
dan/atau kegiatan.
Dalam melaksanakan sistem perizinan, diatur pula berbagai hal dalam Pasal 19,
Pasal 20, dan Pasal 21 UUPLH. Pasal 19 ayat (1) UUPLH menyatakan, bahwa dalam
menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib diperhatikan:
Rencana tata ruang;
Pendapat masyarakat;
Pertimbangan dan rekomendasi pejabat
yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Penjelasan Pasal 19 ayat (2) menyatakan, bahwa pengumuman izin melakukan usaha
dan/atau kegiatan merupakan pelaksanaan atas keterbukaan pemerintah. Pengumuman
izin melakukan usaha dan/atau kegiatan tersebut memungkinkan peran serta
masyarakat khususnya yang belum menggunakan kesempatan dalam prosedur
keberatan, dengar pendapat, dan lain-lain dalam proses pengambilan keputusan
izin.
Pencegahan pencemaran dari kawasan industri diatur dalam Pasal 20 UUPLH
menyatakan: Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan
pembuangan limbah ke media lingkungan hidup. Setiap orang dilarang membuang
limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup
Indonesia. Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada pada menteri. Pembuangan ke media lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi
pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur
lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21 UUPLH menyatakan, bahwa setiap orang dilarang melakukan impor limbah
bahan berbahaya dan beracun. Ketentuan pasal ini perlu dihubungkan dengan
ketentuan dalam Pasal 49 ayat (2) yang merupakan ketentuan peralihan yang
menyatakan, bahwa sejak diundangkannya UUPLH dilarang menerbitkan izin usaha
dan/atau kegiatan yang menggunakan limbah bahan berbahaya dan beracun yang
diimpor (Hardjasoemantri, 2002: 296).
Di Indonesia Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) diatur dalam PP
No 27 tahun 1999. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. AMDAL sangat
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatanyang dinilai berpotensi berdampak negatif terhadap lingkungan.
B. Upaya Hukum Kasus Pencemaran Oleh
Industri Kecil Di Semarang :
Sanksi Administrasi
Ketentuan tentang sanksi administrasi ini tidak terdapat dalam UULH, karena
pada umumnya sanksi administrasi terkait dengan system perizinan. Seseorang
yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam izin yang
diberikan, dikenakan sanksi administrasi yang diberikan oleh instansi yang
berwenang member izin.
Dalam UUPLH diadakan ketentuan tentang sanksi administrasi, sehingga diperoleh
ketentuan yang jelas, yang dapat diterapkan oleh instansi yang terkait.
Pasal 25 UUPLH menyatakan: Gubernur/ Kepala Daerah Tingkat I berwenang
melakukan paksaan pemerintah terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi
akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan
penyelamatan, penanggulangan, dan/atau kegiatan, kecuali ditentukan lain
berdasarkan Undang-undang. Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
diserahkan kepada Bupati/ Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II dengan
Peraturan Daerah Tingkat I. Pihak ketiga yang berkepentingan berhak mengajukan
permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan paksaan pemerintahan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Paksaan pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), didahului dengan surat
perintah dari pejabatyang berwenang. Tindakan penyelamatan, penanggulangan
dan/atau pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dengan
pembayaran sejumlah uang tertentu (.Hardjasoemantri, 2002: 347).
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
Dapat ditarik kesimpulan dari
pembahasan kasus diatas adalah sebagai berikut:
ü
Aspek Hukum mengenai pencemaran di
kawasan Lingkungan Industri Kecil Semarang diatur dalam UUPLH No 23 tahun
1997 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang
memberikan kewenangan yang luas kepada Daerah Kabupaten untuk mengatur dan
mengurus,dan menegakkan hukum.
ü
Upaya penegakkan hukum yang dapat
dilakukan berkaitan dengan kasus pencemaran di Lingkungan Industri Kecil adalah
dengan penerapan instrumen hukum secara Administratif, Hukum Perdata, dan Hukum
Pidana. Jika sanksi administrasi dinilai tidak efektif, barulah dipergunakan
sarana sanksi pidana sebagai senjata pamungkas.
Sumber:
KAMI SEKELUARGA TAK LUPA MENGUCAPKAN PUJI SYUKUR KEPADA ALLAH S,W,T
BalasHapusdan terima kasih banyak kepada AKI atas nomor togel.nya yang AKI
berikan 4D/ angka [] alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI.
dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya yang
ada sama tetangga.dan juga BANK BRI dan bukan hanya itu AKI insya
allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan AKI..
sekali lagi makasih banyak ya AKI… bagi saudara yang suka main togel
yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi AKI ALIH,,di no (((_082 313 669 888_)))insya allah anda bisa seperti saya…menang togel 2750 JUTA , wassalam.
dijamin 100% jebol saya sudah buktikan...sendiri....
Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini !!!!
1"Dikejar-kejar hutang
2"Selaluh kalah dalam bermain togel
3"Barang berharga anda udah habis terjual Buat judi togel
4"Anda udah kemana-mana tapi tidak menghasilkan solusi yg tepat
5"Udah banyak Dukun togel yang kamu tempati minta angka jitunya
tapi tidak ada satupun yang berhasil..
KLIK BOCORAN ANGKA GAIB 2D 3D 4D 5D 6D
Solusi yang tepat jangan anda putus asah... AKI ALIH akan dew membantu
anda semua dengan Angka ritual/GHOIB:
100% jebol
Apabila ada waktu
silahkan Hub: AKI ALIH DI NO: (((_082 313 669 888_)))
ANGKA RITUAL: TOTO/MAGNUM 4D/5D/6D/
ANGKA RITUAL: HONGKONG 2D/3D/4D/6D/
ANGKA RITUAL; KUDA LARI 2D/3D/4D/6D/
ANGKA RITUAL; SINGAPUR 2D/3D/4D/ 6D/
ANGKA RITUAL; TAIWAN,THAILAND
ANGKA RITUAL: SIDNEY 2D/3D/4D 6D/
KLIK BOCORAN ANGKA GAIB 2D 3D 4D 5D 6D
WhatsApp 085 244 015 689
BalasHapusTerimakasih banyak AKI karna melalui jalan togel ini saya sekarang sudah bisa melunasi semua hutang2 orang tua saya bahkan saya juga sudah punya warung makan sendiri hi itu semua berkat bantuan AKI JAYA yang telah membarikan angka 4D nya menang 275 jt kepada saya dan ALHAMDULILLAH berhasil,kini saya sangat bangga pada diri saya sendiri karna melalui jalan togel ini saya sudah bisa membahagiakan orang tua saya..jika anda ingin sukses seperti saya hubungi no hp O85-244-015-689 AKI JAYA,angka ritual AKI JAYA meman selalu tepat dan terbukti..silahkan anda buktikan sendiri. 2D 3D 4D 5D 6D
WhatsApp 085 244 015 689
Terimakasih banyak AKI karna melalui jalan togel ini saya sekarang sudah bisa melunasi semua hutang2 orang tua saya bahkan saya juga sudah punya warung makan sendiri hi itu semua berkat bantuan AKI JAYA yang telah membarikan angka 4D nya menang 275 jt kepada saya dan ALHAMDULILLAH berhasil,kini saya sangat bangga pada diri saya sendiri karna melalui jalan togel ini saya sudah bisa membahagiakan orang tua saya..jika anda ingin sukses seperti saya hubungi no hp O85-244-015-689 AKI JAYA,angka ritual AKI JAYA meman selalu tepat dan terbukti..silahkan anda buktikan sendiri. 2D 3D 4D 5D 6D
Apabila Anda mempunyai kesulitan dalam pemakaian / penggunaan chemical , atau yang berhubungan dengan chemical, jangan sungkan untuk menghubungi, kami akan memberikan konsultasi kepada Anda mengenai masalah yang berhubungan dengan chemical.
BalasHapusSalam,
(Tommy.k)
WA:081310849918
Email: Tommy.transcal@gmail.com
Management
OUR SERVICE
Boiler Chemical Cleaning
Cooling tower Chemical Cleaning
Chiller Chemical Cleaning
AHU, Condensor Chemical Cleaning
Chemical Maintenance
Waste Water Treatment Plant Industrial & Domestic (WTP/WWTP/STP)
Degreaser & Floor Cleaner Plant
Oli industri