Jumat, 11 November 2016

Pembangunan Yang Melibatkan Peran Serta Masarakat

Pembangunan Bandara Baru di Yogyakarta


Hasil gambar untuk arsitektur bandara di kulonprogoLokasi : Kecamatan Temon, Kulon Progo, Yogyakarta
Bandara di kulon progo di bangun dengan luas lahan ±600 hektar dengan menelan biaya hingga 6 triliun. Bandara ini akan mulai dibangun pada 2016 dan akan rampung pada 2020.
Bandara ini akan mempunyai terminal seluas 371.125 m2 dengan kapasitas 10 juta penumpang pertahun. Dan hanggar seluas 371.125 m2 yang sanggup menampung 28 unit pesawat.



Pengalihan Fungsi Bandara Adisucipto

Hasil gambar untuk bandara adisuciptoHasil gambar untuk bandara adisucipto

Bandar Udara Internasional Adisucipto (atau Adisutjipto) (IATA: JOG, ICAO: WAHH) adalah bandar udara utama yang melayani daerah Yogyakarta di Jawa, Indonesia.
Lokasi : Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
Bandara adisucipto tidak dapat menampung lagi banyaknya pengunjung yang datang ke jogja. Bandara yang seharusnya hanya cukup menampung 1,2 juta pertahun tapi penumpangnya sudah 1,6jt pertahun. Bandara adisucipto akan dijadikan sebagai bandara khusus Agkatan Udara

Permasalahan Pembangunan

PERSOALAN LAHAN
Hasil gambar untuk pembebasan lahan bandara kulon progo
Luas area tanah 40% merupakan milik “sultan ground” dan 60% lainnya adalah tanah milik warga yang berkategori cukup produktif, baik sebagai lahan pertanian ataupun sebagai rumah huni sekitar 500 keluarga. Banyak warga yang menolak tentang pembangunan bandara dikarenakan enggan di gusur oleh pemerintah. Harga tanah melambung pesat sehingga menghambat proses pembebasan lahan.




PERJUANGAN DAN KRIMINALITAS



 PROSES GANTI RUGI

Hasil gambar untuk proses ganti rugi bandara di kulon progoProses ganti rugi yang diadakan oleh pemerintah mencakupi dua jenis yaitu ganti rugi berupa uang atau berupa pemukiman. Sempat terhentinya proses pembayaran ganti rugi dikarenakan perubahan kebijakan yang dilakukan oleh warga. Total ganti rugi sebesar Rp. 2,494 triliun namun realisasi pembayaran baru mencapai Rp. 2,128 triliun dikarenakan masih ada warga yang belum memiliki kesiapan berkas.



Landasan Hukum Pemerintah


Peraturan Presiden no.30 tahun 20
Tentang penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum1

IZIN PENETAPAN LOKASI
Putusan Kasasi Mahkamah agung RI nomer 07/G/2015/PTUN.Yk/456K/TUN/2015 yang telah memenangkan pemerintah DIY atas izin penetapan lokasi oleh Gubernur
Sementara pihak AngkasaPura I sebagai pihak yang korporasi yang mengurus keberadaan bandara juga telah menyodorkan beberapa dokumen perencanaan termasuk di dalamnya adalah dokumen Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Izin Penetapan Lokasi bandara dipegang oleh pemerintah provinsi juga telah memberikan lampu hijau.

Hasil gambar untuk bandara di kulon progo


















\