Pembangunan
Bandara Baru di Yogyakarta
Lokasi : Kecamatan Temon, Kulon Progo, Yogyakarta
Bandara
di kulon progo di bangun dengan luas lahan ±600 hektar dengan menelan biaya
hingga 6 triliun. Bandara ini akan mulai dibangun pada 2016 dan akan rampung
pada 2020.
Bandara
ini akan mempunyai terminal seluas 371.125 m2 dengan kapasitas 10 juta
penumpang pertahun. Dan hanggar seluas 371.125 m2 yang sanggup menampung 28
unit pesawat.
Pengalihan
Fungsi Bandara Adisucipto
Bandar
Udara Internasional Adisucipto (atau Adisutjipto) (IATA: JOG, ICAO: WAHH)
adalah bandar udara utama yang melayani daerah Yogyakarta di Jawa, Indonesia.
Lokasi
: Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa
Yogyakarta
Bandara
adisucipto tidak dapat menampung lagi banyaknya pengunjung yang datang ke
jogja. Bandara yang seharusnya hanya cukup menampung 1,2 juta pertahun tapi
penumpangnya sudah 1,6jt pertahun. Bandara
adisucipto akan dijadikan sebagai bandara khusus Agkatan Udara
Permasalahan
Pembangunan
PERSOALAN LAHAN
Luas
area tanah 40% merupakan milik “sultan ground” dan 60% lainnya adalah tanah milik warga yang
berkategori cukup produktif, baik sebagai lahan pertanian ataupun sebagai rumah
huni sekitar 500 keluarga. Banyak
warga yang menolak tentang pembangunan bandara dikarenakan enggan di gusur oleh
pemerintah. Harga
tanah melambung pesat sehingga menghambat proses pembebasan lahan.
PERJUANGAN DAN KRIMINALITAS
PROSES GANTI RUGI
Proses
ganti rugi yang diadakan oleh pemerintah mencakupi dua jenis yaitu ganti rugi
berupa uang atau berupa pemukiman. Sempat
terhentinya proses pembayaran ganti rugi dikarenakan perubahan kebijakan yang
dilakukan oleh warga. Total
ganti rugi sebesar Rp. 2,494 triliun namun realisasi pembayaran baru mencapai
Rp. 2,128 triliun dikarenakan masih ada warga yang belum memiliki kesiapan
berkas.
Landasan Hukum Pemerintah
Landasan Hukum Pemerintah
Peraturan Presiden no.30 tahun 20
Tentang
penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum1
IZIN PENETAPAN LOKASI
Putusan
Kasasi Mahkamah agung RI nomer 07/G/2015/PTUN.Yk/456K/TUN/2015 yang telah
memenangkan pemerintah DIY atas izin penetapan lokasi oleh Gubernur
Sementara
pihak AngkasaPura I sebagai pihak yang korporasi yang mengurus keberadaan
bandara juga telah menyodorkan beberapa dokumen perencanaan termasuk di
dalamnya adalah dokumen Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Izin
Penetapan Lokasi bandara dipegang oleh pemerintah provinsi juga telah
memberikan lampu hijau.